ASSALAMU'ALAIKUM , Welcome to UPKKI`s Blog...! (UPKKI BE A GOOD FRIEND).

Rabu, 17 Agustus 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA UPKKI


ANGGARAN DASAR UPKKI

“Dan Hendaklah diantara kalian sekelompok umat yang menyeru pada kebajikan, menyeru pada yang ma'ruf dan mencegah kepada yang munkar, maka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imron : 104)
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuan dijalanNya dalam barisan yang teratur seakan-akan seperti bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Shaff : 4)
Bahwa sesungguhnya oganisasi mempunyai anggaran dasar agar organisasi itu bisa bergerak dan bisa berjalan dengan baik, maka UPKKI PGSD UPP Tegal sebagai organisasi di lingkungan Perguruan Tinggi dilandasi anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN STATUS
Pasal 1
Organisasi ini bernama Unit Pelaksana Kegiatan Kerohanian Islam PGSD UPP Tegal FIP UNNES yang selanjutnya dapat disingkat UPKKI PGSD UPP Tegal.
Pasal 2
UPKKI PGSD UPP Tegal adalah Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa.

BAB II
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Waktu
UPKKI PGSD UPP Tegal ditetapkan sebagai anggota LDK sebagai bagian dari LDK FIP UNNES pada tanggal.
Pasal 4
Kedudukan
UPKKI PGSD UPP Tegal adalah lembaga dakwah kampus tingkat prodi yang berkedudukan di kampus PGSD UPP Tegal FIP UNNES dengan sekretariat di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).
BAB III
AZAS, SIFAT, TUJUAN, VISI DAN MISI
Pasal 5
Azas
UPKKI PGSD UPP Tegal berazaskan atas ajaran Islam.
Pasal 6
Sifat
UPKKI PGSD UPP Tegal adalah organisasi yang bersifat keislaman.
Pasal 7
Tujuan
1.      Tujuan Umum
UPKKI PGSD UPP Tegal sebagai wadah aktifitas keislaman yang berada di lingkungan kampus PGSD UPP Tegal FIP UNNES bertujuan mengupayakan terwujudnya kampus yang islami, edukatif, dan ilmiah.
2.      Tujuan Khusus
2.1. Terwujudnya insan “Ulul Albab” yakni manusia yang selalu berdzikir, berfikir, dan selalu beramal sholeh dalam rangka mencapai ridho Allah swt.
2.2. Meningkatkan kemampuan dalam bidang dinnul islam sehingga terbentuk pribadi yang beraqidah kuat, berakhlak mulia dan berintelektual tinggi.
2.3. Terbentuknya pribadi muslim yang dapat berperan sebagai inovator, motivator, dan dinamisator umat.
Pasal 8
Visi
Visi UPKKI PGSD UPP Tegal adalah terciptanya civitas akademia islam dan masyarakat pada umumnya sebagai masyarakat intelektual yang islami, edukatif dan ilmiah.
Pasal 9
Misi
Misi UPKKI PGSD UPP Tegal adalah membentuk kepribadian muslim yang ulul albab seimbang antara dzikir, fikir dan amal.

BAB IV
FUNGSI
Pasal 10
Fungsi
UPKKI PGSD UPP Tegal berfungsi sebagai UKM yang menjalankan GBHK UPKKI dan ketetapan hasil musyawarah lainnya.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan
Permusyawaratan tertinggi UPKKI PGSD UPP Tegal terletak pada Musyawarah Anggota UPKKI PGSD UPP Tegal FIP UNNES.

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi
1.      Organisasi UPKKI terdiri dari anggota, pengurus, Majelis Pertimbangan Pengurus (MPP) dan pendamping UPKKI.
2.      Kepengurusan UPKKI diatur dalam ART.
3.      Pendamping UPKKI adalah dosen UNNES yang diangkat oleh Koordinator PGSD UPP Tegal atas usulan pengurus harian UPKKI.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan
Keuangan UPKKI PGSD UPP Tegal diperoleh dari :
1.      Bantuan Dana DIPA
2.      Sumbangan tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan syariat islam.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Pembubaran Organisasi
Pembubaran UPKKI PGSD UPP Tegal hanya dilakukan dalam Musyawarah Istimewa yang khusus diadakan untuk itu.

BAB IX
PENINJAUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.      Peninjauan AD dilakukan jika diperlukan pada musyawarah Istimewa dan atau Musyawarah Anggota (MUSA)
2.      Peninjauan tahunan dilakukan atas kesepakatan peserta MUSA.
Pasal 16
Perubahan AD
1.      Usulan perubahan AD hanya dapat dilakukan dalam MUSA
2.      Untuk dapat merubah AD dihadiri sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah peserta yang terdaftar dalam presensi dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangya 50 % + 1 anggota yang hadir.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan AD.
BAB XI
PENUTUP
AD ini berlaku sejak

ditetapkan di ….....................................Kampus PGSD UPP Tegal
hari         :
tanggal    :
pukul      :



Pimpinan Sidang

Presidium I                                          Presidium II                                        Presidium III



…..............................                          ….................................                       ….............................


ANGGARAN RUMAH TANGGA UPKKI


BAB I
Pasal 1
Ketentuan Umum
ART adalah perincian dari Anggaran Dasar (AD) sebagai petunjuk lanhkah-langkah kerja UPKKI PGSD UPP Tegal.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Definisi Anggota
Anggota UPKKI PGSD UPP Tegal adalah mahasiswa muslim yang terdaftar aktif kuliah di PGSD UPP Tegal FIP Universitas Negeri Semarang.
Pasal 3
Jenis Anggota
Jenis keanggotaan UPKKI PGSD UPP Tegal yaitu :
1.      Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa muslim PGSD UPP Tegal Universitas Negeri Semarang.
2.      Anggota inti adalah seluruh mahasiswa yang telah mengikuti masa penerimaan anggota UPKKI atau yang mengajukan diri menajdi anggota dan disetujui serta mendapat rekomendasi dari pengurus harian.
3.      Anggota istimewa adalah anggota Majelis Pertimbangan Pengurus (MPP) yang merupakan mantan pengurus UPKKI dan dalam jangka waktu dua tahun sesudah kelulusan UNNES serta dipilih dalam MUSA.
Pasal 4
Hak Anggota
Hak anggota UPKKI yaitu :
1.      Anggota biasa berhak mengikuti kegiatan yang diadakan UPKKI PGSD UPP Tegal FIP UNNES.
2.      Anggota inti berhak memilih pengurus dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan.
3.      Anggota istimewa berhak memberi saran dan informasi serta berperan sebagai peninjau.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota UPKKI berkewajiban :
1.      Menjalankan kewajiban dan meninggalkan larangan sesuai dengan syariat Islam.
2.      Menjunjung  tinggi nama baikdan kehiratan almamater serta organisasi.
3.      Mentaati AD/ART, ketetapan-ketetapan musyawarah dan keputusan-keputusan UPKKI lainnya.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1.      Pengurus adalah mahasiswa muslim PGSD UPP Tegal FIP UNNES yang telah dipilih dalam MUSA atau mekanisme lainnya yang ditetapkan.
2.      Masa jabatan pengurus adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan Pengurus.
3.      Pengurus maksimal menjabat 1 kali periode kepengurusan
Pasal 7
Kepengurusan UPKKI berhenti jika :
1.      Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
2.      Meninggal dunia.
3.      Tidak berstatus Mahasiswa.
4.      Dinyatakan melanggar AD/ART.
BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN PENGURUS
Pasal 8
Majelis Pertimbangan Pengurus
1.      Majelis Pertimbangan Pengurus adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengarah dan konselor organisasi yang selanjutnya disingkat menjadi MPP
2.      MPP beranggotakan Tim Formatur yang dipilih MUSA dan mantan pengurus harian yang telah terpilih.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban MPP
1.      MPP berhak mengajukan pertanyaan, kritik, dan memberikan saran kepada organisasi.
2.      MPP berkewajidan membina kelangsungan dan kemajuan organisasi.

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah Anggota
1.      Musyawarah Anggota yang kemusian dapat disingkat menjadi MUSA merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di UPKKI PGSD UPP Tegal.
2.      Peserta MUSA adalah anggota, pengurus, peninjau, dan undangan.
3.      Tugas dan wewenang MUSA adalah :
a. Meminta laporan pelaksanaan tugas MPP dan meminta pertanggung jawaban pengurus harian UPKKI PGSD UPP Tegal periode sebelumnya
b. Meninjau dan menetapkan AD/ART
c. Meninjau dan mengangkat Tim Formatur kepenggurusan UPKKI PGSD UPP Tegal.
d. Menetapkan Ketua Umum UPKKI PGSD UPP Tegal.
4.      MUSA dilaksanakan sekali dalam satu tahun diakhir periode kepengurusan
Pasal 11
Musyawarah Istimewa
1.      Musyawarah Istimewa adalah musyawarah yang diselenggarakan diluar waktu yang ditetapkan untuk MUSA dan memiliki kewenangan yang sama dengan MUSA.
2.      Musyawarah Istimewa diselenggarakan pada :
2.1 Ketua Umum dan pengurus harian dianggap tidak dapat mengemban amanah dan atau berhalangan tetap.
2.2 Keadaan mengharuskan adanya pembahasan tentang pengurus UPKKI PGSD UPP Tegal.
2.3 Adanya mosi tidak percaya dari sekurang-kurangnya 80%+1 anggota pengurus harian.
3.      Mekanisme dan tata tertib Musyawarah Istimewa disiapkan oleh Majelis Pra Musyawarah Istimewa.
4.      Majelis Pra Musyawarah dibentuk pengurus harian.
5.      Musyawarah Istimewa dihadiri oleh pengurus, anggota, peninjau dan undangan.
Pasal 12
Musyawarah Pleno
1.      Musyawaraah pleno adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus UPKKI PGSD UPP Tegal
2.      Musyawarah Pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu kali periode kepengurusan.
3.      Weweng Musyawarah Pleno adalah :
3.1 Menetapkan kebijakan umum
3.2 Membahas dan menetapkan gerak kerja satu kepengurusan
3.3 Meninjau atau memperbaiki keputusan-keputusan Musyawarah Pleno sebelumnya.
Pasal 13
Musyawarah Khusus
1.      Musyawarah Khusus adalah musyawarah yang dihadiri pengurus tertentu membahas pelaksanaan kegiatan dan permasalahannya yang muncul sesuai dengan amanah yang diemban oleh pengurus-pengurus yang bersangkutan.
2.      Musyawarah Khusus terdiri atas musyawarah pengurus harian, musyawarah pengurus departeman, musyawarah pengurus bidang, serta musyawarah-musyawarah lainnya yang dianggap perlu.
BAB VI
KEBIJAKAN UMUM
Pasal 14
1.      Kebijakan umum adalah perangkat yang mengatur ketentuan praktis kepengurusan untuk mewujudkan keterpaduan gerak efektifitas kerja kepengurusan.
2.      Kebijakan umum memberikan penjelasan tentang :
2.1 Pemberian fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus
2.2 Tata administrasi
2.3 Tata kesekretariatan
2.4 Tata inventaris
2.5 Tata keuangan
3.      Kebijakan umum ditetapkan dan disosialisasikan dalam  musyawarah pleno.
BAB VII
KEKAYAAN
1.      Sega;a sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan dan kebendaharaan harus dilakukan atas sepengetahuan Bendahara Umum dan harus disertai bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Pengurus UPKKI PGSD UPP Tegal dibenarkan menerima dan atau mendapatkan sesuatu yang menyangkut keuangan dan perbendaharaan yang halal, tidak mengikat, dan tidak menyalahi AD/ART.
BAB VIII
PENINJAUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Peninjauan Anggaran Rumah Tangga
1.      Peninjauan ART dilakukan sekali dalam setahun.
2.      Peninjauan tahunan dilakukan atas kesepakatan peserta MUSA UPKKI PGSD UPP Tegal.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1.      Usulan perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam MUSA UPKKI PGSD UPP Tegal atau Musyawarah Istimewa UPKKI PGSD UPP Tegal.
2.      Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam MUSA UPKKI PGSD UPP Tegal atau Musyawarah Istimewa UPKKI PGSD UPP Tegal.
3.      Untuk dapat merubah ART dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta yang terdaftar dalam presensi dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 jumlah anggota yan hadir.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Musyawarah Pleno atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan ART ini.
Pasal 19
Penutup
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak :
Ditetapkan di :
Hari :
Tanggal :
Pukul :

Pimpinan Sidang

Presidium I                                        Presidium II                           Presidium III

0 komentar:

Posting Komentar